Dasar Hukum APIP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah sebuah instansi yang dibentuk berdasarkan dasar hukum yang jelas. Dasar hukum inilah yang melindungi keberadaannya.
APIP ini dibentuk berdasarkan PP No 60 tahun 2008 tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Selain itu ada juga PP (Peraturan Pemerintah) No 18 tahun 2016 yang mengatur tentang Perangkat Daerah yang juga menjadi dasar hukum APIP.
Fungsi pengawasan yang yang dimiliki oleh APIP kemudian diperkuat dengan revisi PP No 18 tahun 2016 menjadi PP No 77 tahun 2019. Penguatan fungsi ini dilakukan atas rekomendasi dari KPK, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kementrian Dalam Negeri.
Tujuan Dibentuknya APIP
Sebagai sebuah instansi yang berperan dalam pengawasan intern dibentuk tentu dimaksudkan untuk tujuan tertentu. Dengan kapabilitas APIP sebagai instansi pengawasan ini, diharapkan agar bisa menemukan lalu memperbaiki apa yang salah dalam pemerintahan sehingga nantinya bisa dilakukan perbaikan.