Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap lembaga pemerintahan ini adalah agar meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara umum dan melaksanakan pemerintahan. Dengan begitu tujuan pemerintahan yang bersih dan baik pun dapat terwujud.
Masyarakat yang semakin kritis membuat rumusan fungsi pengawasan tersebut tidak lagi sesederhana itu. Maka dari itu, dibutuhkan sanksi atau hukuman kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Bagian Bagian APIP
Sebagai sebuah instansi pengawasan, APIP tidak bekerja sendiri. APIP ini masih terdiri dari beberapa bagian instansi yang bertugas di wilayah kerja yang berbeda. Berikut adalah bagian-bagian tersebut dan kepada siapa instansi tersebut bertanggung jawab.
- BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
BPKP merupakan instansi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Inspektorat Jenderal / Inspektorat Utama
Selanjutnya adalah Itjen (Inspektorat Jenderal), Ittama (Inspektorat Utama) atau APIP inspektorat lain yang bekerja di bawahnya. Instansi ini bertanggung jawab kepada menteri atau LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen).
- Inspektorat Provinsi
Bagian instansi ini berada di bawah Gubernur dan tentu saja bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan daerah tersebut.
- Inspektorat Kota/Pemerintah Kabupaten
Terakhir adalah Inspektorat Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sesuai namanya, inspektorat APIP ini berada di bawah Bupati atau Walikota dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan daerah tingkat II tersebut.
Tugas & Bentuk Pengawasan APIP
Seperti yang dijelaskan dalam pengertiannya, APIP adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Dengan begitu, lembaga pemerintahan yang sudah terbentuk ini bisa bekerja sebagaimana fungsinya. Yang dimaksud dengan pengawasan intern ini sendiri terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:
- Audit
Bentuk pertama adalah audit, yaitu proses mengidentifikasi masalah, menganalisis dan mengevaluasi bukti. Proses ini dilakukan dengan objektif, independen dan profesional dan berdasarkan pada standar audit. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas, kredibilitas, efisiensi instansi pemerintah
- Review
Bentuk selanjutnya adalah reviu, yaitu proses menelaah ulang bukti-bukti atas suatu kegiatan. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tersebut sudah berdasarkan standar, ketentuan, rencana serta norma yang sudah ditetapkan.
- Evaluasi
Evaluasi ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membandingkan hasil kegiatan, apakah sesuai rencana, standar dan norma yang ditetapkan. Kemudian, diperoleh hasil berupa faktor-faktor apa yang mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan sebuah kegiatan dalam mencapai tujuannya.
- Pemantauan
Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah suatu program ataupun kegiatan sudah mencapai kemajuan dalam mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
- Kegiatan Pengawasan Lain
Kegiatan ini terdiri atas berbagai kegiatan, seperti misalnya pendidikan dan pelatihan tentang pengawasan, sosialisasi pengawasan, konsultasi dan pembimbingan dan berbagai kegiatan lainnya.
Pengertian K3LH | Pengertian KBLI |
Pengertian TOR | Pengertian HACCP |
Demikianlah informasi yang bisa wikielektronika.com paparkan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah sebuah instansi yang berperan penting dalam membentuk pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan rumusan fungsi pengawasan ditambah dengan adanya sanksi diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tersebut.