K3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan kerja yang mendefinisikan tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja. Berdasarkan undang undang tersebut, terdapat beberapa prinsip dalam K3, diantaranya :
- K3 adalah tanggung jawab manajemen.
- Pekerja harus diberi pelatihan (Dibina) untuk bekerja dengan aman.
- K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan.
- Semua kecelakaan dapat dicegah.
- Program K3 bersifat spesifik.
- K3 baik untuk bisnis.
- Keselamatan adalah tanggung jawab moral.
- Keselamatan adalah budaya bukan sekedar program.
Fungsi K3
Setelah mengetahui penjelasan mengenai K3, ada baiknya Anda juga mengetahui fungsi K3, baik untuk karyawan yang menjadi pekerja dan perusahaan yang mengayomi mereka.
Fungsi K3 yang utama adalah untuk menjamin setiap tenaga kerja, sehingga mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang baik. Ia juga menjamin setiap sumber produksi yang digunakan sebagai media pembangunan atau pekerjaan, merupakan sumber yang layak dan aman untuk dipakai pekerja.
Diantara fungsi fungsi lainnya dari istilah dan program tersebut adalah:
- K3 adalah pedoman untuk melakukan identifikasi kerja, sehingga keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan tersebut bisa tetap terjaga.
- Referensi mengenai saran perencanaan, terutama proses organisasi, sehingga implementasi pekerjaan berlangsung dengan baik.
- Pedoman untuk membantu dan memantau keselamatan yang dimiliki oleh pekerja, dengan begitu mereka bisa bekerja dengan lebih maksimal.
- Pedoman untuk menciptakan metode yang tepat, sehingga program pengendalian bahaya bisa dilakukan dengan baik.
- Logo K3 png akan memudahkan instansi untuk membedakan apakah lembaga tempat pekerja bekerja telah memiliki program tersebut.
Masih banyak lagi fungsi dari K3 tersebut, namun umumnya pelatihan K3 dan berbagai program tambahan yang terdapat dalam istilah tersebut memang dimanfaatkan untuk satu tujuan, yakni membuat pekerja tetap aman dan sehat selama melakukan pekerjaan yang ia laksanakan.
Tujuan K3
selain penjelasan mengenai fungsinya, K3 adalah program yang tetap memberikan tujuan pasti, baik untuk lembaga yang menaungi karyawan, hingga karyawan itu sendiri. Beberapa tujuan dari program tersebut diantaranya:
- Mencegah, mengurangi dan meminimalisir adanya kemungkinan kecelakaan kerja di tempat kerja.
- Mencegah timbulnya berbagai penyakit, yang kemungkinan besar disebabkan oleh lingkungan tempat kerja tersebut.
- Meningkatkan kesehatan yang dimiliki oleh pekerja, dengan memberikan APD K3 selama proses kerja berlangsung.
- Menciptakan sistem dan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan tidak membuat pekerja tertekan.
- Memelihara kesehatan pekerja, ketertiban lingkungannya, bahkan kebersihan dari tempat kerja tersebut.
Ragam Pengertian K3
Terdapat dua ahli yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai K3, selain kedua ahli tersebut, terdapat juga standarisasi K3 menurut peranturan pemerintah maupun dunia Interneasional, diantara pengertian K3 tersebut adalah sebagai berikut:
-
K3 Menurut ILO 2008
Menurut ILO 2008, K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) adalah sebuah ilmu yang mengulas bagaimana cara Antisipasi, Rekoginis, Evaluasi maupun Pengendalian Bahaya yang terjadi di tempat kerja dan berdampak pada kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, serta dampak yang muncul pada lingkungan sekitarnya.
-
K3 Menurut OHSAS 18001
K3 merupakan segala bentuk aktifitas yang menjamin dan memproteksi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan upaya melakukan pencegahan kecelekaan kerja maupun penyakit akibat dari suatu pekerjaan.
K3 adalah segala bentuk kegiatan yang memiliki tujuan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja industri melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit yang akibat sebuah pekerjaan.
-
K3 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
K3 adalah segala bentuk kegiatan yang memiliki tujuan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja industri melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit yang akibat sebuah pekerjaan.
-
K3 Menurut Jackson dan Mathis
Jackson dan juga Mathis memberikan pengertian yang lebih rinci mengenai pengertian K3. Menurut mereka, K3 adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi kerja yang tidak hanya stabil, namun juga aman untuk karyawan.
Dengan K3 tersebut, mereka terhindari dari berbagai kemungkinan, seperti gangguan fisik, mental, maupun pelaksanaan tugas yang dinilai berbahaya. Dengan menggunakan K3, mereka akan mendapatkan bantuan dari lembaga pemerintahan, perusahaan, atau instansi yang berwenang.
-
K3 Menurut Hadiningrum
Hadinigrum memberikan pengertian bahwa K3 adalah bentuk pengawasan dengan sumber daya yang dimiliki oleh manusia. Namun, tidak hanya manusia saja yang akan menjadi cakupan wilayahnya, ada pula mesin, material, bahkan cakupan lingkungan kerja, sehingga pekerja tidak mengalami masalah dan kecelakaan ketika sedang bekerja.