Sejarah K3LH adalah undang-undang yang dibuat pada tahun 1970 di Indonesia, ia termasuk dalam undang-undang No. 1 dan mulai dipakai pada 12 Januari di tahun yang sama. Namun dalam teknis penggunaannya, program ini baru berjalan di awal tahun 2000-an.
Hal tersebut disebabkan belum banyak pihak yang peduli dengan program tersebut, ditambah dengan pekerja dan pengusaha yang kurang awas dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Ketika banyak kecelakaan kerja terjadi, banyak pihak yang kemudian baru menggunakan program tersebut untuk memberikan perlindungan diri kepada pekerja.
Jika Anda memiliki perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja, Anda wajib menggunakan sistem manajemen dan keselamatan kerja. Namun jika Anda hanya memiliki sedikit karyawan, Anda bisa menggunakan ahli K3 secara umum yang mempraktekkan prinsip K3LH.
Standar K3LH di Indonesia :
Ada beberapa ciri yang ditemukan pada standarisasi K3LH di Indonesia, dan harus ada dalam setiap perusahaan yang melakukan program tersebut, sebab K3LH adalah program yang penting.
- Memberikan fasilitas berupa seragam untuk pekerja selama bekerja, begitu juga dengan sepatu keselamatan atau alat perlindungan diri untuk keamanan saat bekerja.
- Memasang atribut KELH secara lengkap, misalnya peringatan tertulis di samping mesin atau alat lain yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar dengan keselamatannya.
- Ciri ciri K3LH lainnya adalah memisahkan sampah yang menjadi hasil produksi yang dilakukan oleh perusahaan, dengan membedakan sampah organik, non-organik dan sampah yang berbahaya.
- Menerapkan sistem K3LH secara berkala dan penuh sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
Rambu Rambu K3LH di Indonesia :
Ini merupakan aspek yang penting, sebab tanpa syarat dan dasar hukum yang jelas, program ini tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana. Berikut adalah rambu-rambu K3LH yang harus ada ketika Anda hendak melaksanakan program tersebut untuk melindungi pekerja, diantaranya adalah:
- Mengamankan dan memelihara semua jenis bangunan atau alat produksi yang dimiliki oleh lembaga tersebut.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan untuk pekerja, sehingga bahaya kecelakaan bisa ditekan sekecil mungkin.
- Mengamankan proses bongkar muat pada pekerja, proses produksi, hingga proses penyimpanan barang.
- Memperoleh keserasian antara pekerja, sehingga semua bisa bekerja secara seimbang dengan baik.
- Sasaran K3LH adalah pekerja, sehingga pemeliharaan kesehatan, ketertiban, dan kebersihan tempat kerja juga menjadi hal yang penting.
Tujuan & Manfaat K3LH
Tujuan K3LH sebenarnya cukup sederhana, namun penting, ia menjadi program yang akan melindungi pekerja dari berbagai kemungkinan kecelakaan kerja. Jika bukan karena pekerjaan fisik, maka karena penyakit yang mungkin dialami oleh pekerja bertahun-tahun kemudian.
Setelah mengetahui berbagai informasi mengenai prinsip K3LH dan tujuannya, maka Anda juga harus mengetahui berbagai macam tujuan dari adanya program tersebut, diantaranya adalah:
- Mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan ketika pekerja sedang melakukan tugas dari pekerjaannya.
- Mencegah adanya penyakit yang ditimbulkan di tempat kerja, sehingga pekerja tidak mudah sakit ataupun terkena masalah kesehatan.
- Mengurangi resiko terjadinya kematian saat bekerja dan mencegahnya.
- Mengamankan berbagai material konstruksi yang membahayakan keselamatan kerja, alat-alat berat dan yang lainnya.
- Mencegah atau mengurangi cacat permanen atau sementara kepada pekerja atau alat yang digunakan untuk bekerja.
- Fungsi dari KL3H lainnya adalah menjamin tempat kerja tetap aman, bersih, dan sesuai dengan standar lokasi kerja pada umumnya.
Contoh Penerapan K3LH :
Contoh K3LH dalam penerapannya seperti program perlindungan karyawan dari resiko kecelakaan kerja, berbagai penyakit yang timbul akibat pekerjaan, dan juga dampak lingkungan sekitar yang berada pada area industri tersebut. Berikut untuk contoh contoh lainnya :
- Jam operasional kerja yang manusiawi seperti yang tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 13 tahun 2003 dengan ketentuan jam kerja yakni 40 jam kerja dalam 1 minggu, baik untuk pengaturan 7 jam kerja pada 6 hari kerja maupun 8 jam kerja saat 5 hari kerja.
- Perawatan/ Maintenance mesin dan peralatan kerja secara berkala. Rutin melakukan pengecekan dan evaluasi alat perlengkapan kerja tentunya akan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja saat penggunaan alat tersebut.
- Memasang tanda peringatan/ Alarm K3LH. Contoh penerapan K3LH yang satu ini cukup penting untuk kesiagaan saat ada bahaya. Contoh K3LH ini bisa kita terapkan dengan memasang stiker peringatan APD atau dengan alarm alarm pertanda bahaya lainnya.
Dasar Hukum K3LH
Menurut sumber yang tertulis pada jurnal Unej.ac.id, utuk melakukan K3LH ada dasar hukum K3LH yang wajib dipenuhi oleh penggunanya atau lembaga yang berwenang dalam pengaturannya.
Dasar hukum pelaksanaan k3lh di tempat kerja terdapat pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai keselamtan kerja, Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan juga Permenaker No 5 Tahun 1996 yang mengulas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;