h. Dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. Diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
2. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).