APIP Adalah?☑️ Penjelasan mengenai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah☑️ Tugas, Tanggung jawab dan Bagian bagian didalamnya☑️
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP )- Sebagai masyarakat Indonesia, pasti sudah tidak asing dengan salah satu instansi bernama BPK. Selain BPK, ada pula lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tujuan dan sasarannya.
Lembaga yang dimaksud adalah APIP. Nah, APIP adalah sebuah lembaga pengawas internal. Lebih jelasnya tentang apa itu APIP, dasar hukum, kewenangan dan kapabilitasnya akan dijelaskan di bawah ini.
APIP Adalah?
APIP singkatan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Menurut ketetapan Permendagri, definisi APIP adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan intern. Yang termasuk dalam APIP yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama.
Instansi ini merupakan sebuah instansi yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan lembaga pemerintahan. Tugas APIP ini berlaku baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Instansi ini terdiri atas beberapa lembaga lain. Ada Badan Pengawas Keuangan (BPK), inspektorat jenderal, inspektorat provinsi dan unit pengawasan intern badan hukum dan lainnya. Setiap lembaga ini dibentuk berdasarkan dasar hukum yang kuat.
Dasar Hukum APIP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah sebuah instansi yang dibentuk berdasarkan dasar hukum yang jelas. Dasar hukum inilah yang melindungi keberadaannya.
APIP ini dibentuk berdasarkan PP No 60 tahun 2008 tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Selain itu ada juga PP (Peraturan Pemerintah) No 18 tahun 2016 yang mengatur tentang Perangkat Daerah yang juga menjadi dasar hukum APIP.
Fungsi pengawasan yang yang dimiliki oleh APIP kemudian diperkuat dengan revisi PP No 18 tahun 2016 menjadi PP No 77 tahun 2019. Penguatan fungsi ini dilakukan atas rekomendasi dari KPK, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kementrian Dalam Negeri.
Tujuan Dibentuknya APIP
Sebagai sebuah instansi yang berperan dalam pengawasan intern dibentuk tentu dimaksudkan untuk tujuan tertentu. Dengan kapabilitas APIP sebagai instansi pengawasan ini, diharapkan agar bisa menemukan lalu memperbaiki apa yang salah dalam pemerintahan sehingga nantinya bisa dilakukan perbaikan.
Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap lembaga pemerintahan ini adalah agar meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara umum dan melaksanakan pemerintahan. Dengan begitu tujuan pemerintahan yang bersih dan baik pun dapat terwujud.
Masyarakat yang semakin kritis membuat rumusan fungsi pengawasan tersebut tidak lagi sesederhana itu. Maka dari itu, dibutuhkan sanksi atau hukuman kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Bagian Bagian APIP
Sebagai sebuah instansi pengawasan, APIP tidak bekerja sendiri. APIP ini masih terdiri dari beberapa bagian instansi yang bertugas di wilayah kerja yang berbeda. Berikut adalah bagian-bagian tersebut dan kepada siapa instansi tersebut bertanggung jawab.
- BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
BPKP merupakan instansi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Inspektorat Jenderal / Inspektorat Utama
Selanjutnya adalah Itjen (Inspektorat Jenderal), Ittama (Inspektorat Utama) atau APIP inspektorat lain yang bekerja di bawahnya. Instansi ini bertanggung jawab kepada menteri atau LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen).
- Inspektorat Provinsi
Bagian instansi ini berada di bawah Gubernur dan tentu saja bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan daerah tersebut.
- Inspektorat Kota/Pemerintah Kabupaten
Terakhir adalah Inspektorat Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sesuai namanya, inspektorat APIP ini berada di bawah Bupati atau Walikota dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan daerah tingkat II tersebut.
Tugas & Bentuk Pengawasan APIP
Seperti yang dijelaskan dalam pengertiannya, APIP adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Dengan begitu, lembaga pemerintahan yang sudah terbentuk ini bisa bekerja sebagaimana fungsinya. Yang dimaksud dengan pengawasan intern ini sendiri terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:
- Audit
Bentuk pertama adalah audit, yaitu proses mengidentifikasi masalah, menganalisis dan mengevaluasi bukti. Proses ini dilakukan dengan objektif, independen dan profesional dan berdasarkan pada standar audit. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas, kredibilitas, efisiensi instansi pemerintah
- Review
Bentuk selanjutnya adalah reviu, yaitu proses menelaah ulang bukti-bukti atas suatu kegiatan. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tersebut sudah berdasarkan standar, ketentuan, rencana serta norma yang sudah ditetapkan.
- Evaluasi
Evaluasi ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membandingkan hasil kegiatan, apakah sesuai rencana, standar dan norma yang ditetapkan. Kemudian, diperoleh hasil berupa faktor-faktor apa yang mempengaruhi keberhasilan maupun kegagalan sebuah kegiatan dalam mencapai tujuannya.
- Pemantauan
Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah suatu program ataupun kegiatan sudah mencapai kemajuan dalam mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
- Kegiatan Pengawasan Lain
Kegiatan ini terdiri atas berbagai kegiatan, seperti misalnya pendidikan dan pelatihan tentang pengawasan, sosialisasi pengawasan, konsultasi dan pembimbingan dan berbagai kegiatan lainnya.
Pengertian K3LH | Pengertian KBLI |
Pengertian TOR | Pengertian HACCP |
Demikianlah informasi yang bisa wikielektronika.com paparkan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah sebuah instansi yang berperan penting dalam membentuk pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan rumusan fungsi pengawasan ditambah dengan adanya sanksi diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tersebut.